Maka dari itu DEMA-I institutt Agama Islam Al-Falah
As-Sunniyyah bekerjasama dengan KOPRI PMII Institut Agama As-Sunniyyah menggelar acara dialog interaktif bertajuk "Mengawal Isu Kekerasan Seksual
pasca Pengesahan UU TPKS pada tanggal 14 Juli 2022 tepatnya di hari Kamis pukul
08.30, bertempat di Aula lantai 1 INAIFAS.
Dalam Dialog Interaktif tersebut mengundang beberapa narasunber Ibu Sholehati,
SH., MH yaitu Koordinator Pendamping UPTD PPA DPPPAKB Kab. Jember, IPTU Diyah Vitasari, SP., SH. yaitu
selaku Kanit PPA Satreskim Polres Jember, Mella Aulia, SH. yaitu selaku Ketua
Kopri INAIFAS.
“Berangkat dari rasa kekhawatiran, akan kurangnya
kepemahaman dan pengetahuan menyoal UU TPKS. maka kami berinisiatif
menyelenggarakan Dialog Interaktif menyoal UU TPKS. Memilih tema ini 'mengawal
isu kekerasan seksual pasca pengesahan UU TPKS' karna UU TPKS tengah hangat
diperbincangkan di akhir-akhir ini, pasca di sahkan nya di awal tahun 2022 ini.
Jadi masih ada kesinambungan Pasca disahkan regulasi menyoal Undang-undang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual No.12 Tahun 2022.” Ujar Mella Aulia, SH. Saat ditanya
Apa yang membuat pihak dema ingin mengangkat tema tersebut.
Menurut Sekjen Mentri PSDM DEMA-I INAIFAS yaitu
Fatimatul Maqhfiroh mengatakan bahwa kekerasan seksual pada saat ini cukup
memprihatinkan dan terjadi pada semua lapisan masyarakat, apalagi pada saat ini
maraknya kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa khususnya di perguruan
tinggi serta santri di pondok pesantren.
Mella Aulia, SH juga menuturkan “Berbicara mengenai kekerasan seksual, sudah bukan hal yang tabu lagi. Pasalnya berdasarkan penelitian L'loreal paris bersama IPSOS Per-januari 2021 memaparkan: "8 dari 10 perempuan di Indonesia pernah mengalami pelecehan di ruang publik." Sementara beberapa mitos yang ada berkata, pelecehan seksual hanya terjadi ketika: Perempuan sedang sendiri, Perempuan Keluar dimalam hari, perempuan berada ditempat sepi, dan perempuan memakai pakaian terbuka. Padahal beberapa fakta yang ada dilapangan mengatakan, sebagian besar tindak pelecehan masih menyerang perempuan. lokasi yang paling sering melatarbelakangi kekerasan salahsatunya berada di jalanan, tempat umum, transportasi publik, sekolah dan kampus (baca: semua itu ruang publik). Jadi, hentikan mengenai perbincangan tentang pelecehan seksual yang mengukur dari ketelanjangan dan menghakimi korban.
Faktanya, siapapun bisa menjadi sasaran pelecehan,
dimanapun dan kapanpun. Maka dari itu, mari saling bersinergi untuk tetap
menciptakan ruang aman dan nyaman dari Kekerasan Seksual bagi siapapun dan
kapapun.”
Mari kita melek informasi mengenai kekesaran seksual, pencegahan agar kekerasan seksual itu tidak terjadi, serta hukum yang berlaku mengenai kekerasan seksual supaya lingkungan kita aman dan nyaman.
Penulis : Uswatun Khasanah

0 comments:
Posting Komentar